Sabtu, 02 Desember 2017

ARTI PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Kata pernikahan memiliki banyak artian termasuk dalam Islam. Berikut kami coba uraikan arti pernikahan dalam Islam. 

I. PENDAHULUAN
Apapun arti orang sebutkan tentang pernikahan, ISLAM memandang sebagai “ Ikatan kuat”, (mithaqun Ghaliiz). Sebuah pengertian tentang janji dalam arti sepenuhnya ini adalah sebuah janji untuk mengarungi kehidupan dari masing-masing pasangan. Bermasyarakat dan untuk saling menghargai arti sepenuhnya dari kelangsungan hidup umat manusia. Ini adalah sesuatu janji yang di buat antara pasangan pengantin. Yang membuat satu dan lainya lebih baik di mata Tuhan. Macam-macam dari ikatan perjanjian. Yang mana mereka menemukan penyelesaian bersama dan realisasi masing-masing yaitu, cinta dan damai, menbgasihi dan ketentraman, kenyamanan dan harapan. Semua itu merupakan pengecualian. Didalam islam hal pertama yang paling penting adalah hormat- menghormati dan tanggungjawab serta kesetiaan dalam hidup rukun.
Pengawasan nafsu dapat berupa keberhasilan dalam moral. Reproduksi adalah kebutuhan social dalam memaknai akan kesehatan yang seutuhnya. Namun, nilai-nilai yang terkandung dalam pernikahan islam memiliki arti khusus dan dapat diperkuat jika mereka saling menjalin pemikiran terhadap Tuhan. Dan semua itu merupakan poin umama di dalam pernikahan dalm islam,
Dibeberpa ayat-ayat dalam Al-Qur’an. Disebutkan umat manusia untuk patuh terhadap tuhan yang menciptakannya dari sebuah jiwa dan dari itu atau menciptakan pasangan diantaranya, tersebarlah antara laki-laki dan perempuan untuk mereka cari dalam belahahan dunia. (4: 1) tuhan menciptakan seorang suami dan diciptakannya kepadanya istri. Agar dapat hidup bahagia bersamanya, dan semua itu adlah tanda-tanda kebesaran Tuhan. Dan diciptakannya untuk laki-laki mereka itu sendiri untuk mencari pasangan dari kelompok mereka masing-masing, dalam hidup yang damai dan sentosa dan berkumpul bersamanya dalam cinta dan rahmat, tentu saja di dalamnya pertanda itu agar selalu direnungkan ( 30:21).
Sesungguhnya didalam pernikahan, akan ada ujian didalam kehidupanyya, terjadi pertengkaran dan proses pengadilan. Al-Qur’an mengingatkan kita didlamnya beberapa bagian, memberitahukan kepada mereka, agar menjadi baik satu sama lain, bermurah hati satu sama lain dan diatas semua itu adalah kepatuhannya terhadap Tuhan yang maha esa.

A.  ARTI PERKAWINAN (NIKAH)
Perkawinan berasal dari baha arab yaitu nikah dan zawaj yang berarti bergabung. Atau nikah artinya perkawinan sedangkan aqad berarti perjanjian. Jadi aqad nikah berarti perjanjian suci untuk mengikatkan diri dalam perkawinan antara seorang wanita dengan seorang pria membentuk keluarga bahagia dan kekal. Menurut imam syafi’I pengertian nikah adalah suatu akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dengan wanita sedangkan menurut bahasa nikah adalah hubungan seksual.[1]. Lafal ijab : “saya nikahkan (maulida farahdila binti Akmaluddin) dengan anak saya Aulia bin Rahmat dengan mahar  10 gram emas tunai.”. Lafal Qabul : “saya terima nikahnya Maulida Farahdila binti Akmaluddin dengan mahar 10 gram emas tunai !”. Jawab para saksi : Sah, sah, sah.

B. ANJURAN MELAKUKAN PERKAWINAN     
Berdasarkan Hadis-hadis Rasul:        
- Hadis Rasul muttafaqun alaihi (sepakat para ahli hadis) atau jamaah ahli hadis.    "Hai pemuda barangsiapa yang mampu di antara kamu serta berkeinginan hendak nikah (kawin) hendaklah ia itu kawin (nikah), karena sesungguhnya perkawinan itu akan menjauhkan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya dan akan memeliharanya dari godaan syahwat."
- Dan barangsiapa yang tidak mampu kawin hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang. (Hadis Rasul jamaah ahli hadis). Hai Jabir, engkau kawin dengan perawan atau janda? Alangkah baiknya kalau engkau kawin dengan perempuan perawan.
Dari hadis Rasul ini jelas dapat dilihat bahwa Perkawinan itu dianjurkan karena berfaedah bukan saja untuk diri sendiri tetapi juga untuk rumah tangga, masyarakat, bangsa dan negara. Bahwa dengan melakukan perkawinan itu akan terhindarlah seseorang dari godaan setan, baik godaan melalui penglihatan mata maupun melalui alat kelamin atau syahwat, nafsu dan sebagainya. Apabila engkau tidak sanggup menikah wajib bagimu puasa untuk dapat terhindar dari godaan iblis yang terkutuk itu.
         Dan janganlah kamu takut atau  khawatir   bahwa  dengan Perkawinan itu kamu akan bangkrut atau miskin atau terlantar, bahwa dengan melakukan perkawinan akan dapat lebih meningkatkan prestasi dan menambah semangat berusaha, bekerja dan dengan sendirinya akan bertambah harta kekayaan di samping mendapat kenikmatan hidup yang aman dan tenteram.
- Rukun dan syarat nikah, yaitu:
Definisi dari Rukn dan Syart

Rukn (jamak: arkaan) dapat diterjemahkan seperti "tiang" dan adalah satu penting bagian dari hakikat sah dari sesuatu.   Tanpa ini, itu hakikat sah tidak berada.

Syart (jamak: shuraat) dapat diterjemahkan seperti "prasyarat" atau "kondisi" adalah satu kebutuhan untuk hakikat sah / kebenaran dari sesuatu.
1. Adanya calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan;
2. Calon pengantin itu kedua-duanya sudah dewasa dan berakal (akil baligh);
3. Persetujuan bebas antara calon mempelai tersebut (tidak boleh ada paksaan);
4. Harus ada wali bagi calon pengantin perempuan;
  4.1  Syarat Wali :
       - Telah dewasa dan berakal sehat dalam arti anak kecil atau orang gila tidak berhak menjadi wali.
          Laki-laki. Tidak boleh perempuan menjadi wali.
       - Muslim, tidak sah orang yang tidak beragama Islam men­jadi wali untuk Muslim dan orang                  merdeka
        - Tidak berada dalam pengampuan atau mahjur alaih.
       - Berfikiran baik. Orang yang terganggu pikirannya karena ketuaannya tidak boleh menjadi wali,            karena dikhawatirkan tidak Akan mendatangkan maslahat dalam perkawinan tersebut.
       - Adil dalam arti tidak pernah terlibat dengan dosa besar dan tidak sering terlibat dengan dosa                kecil serta tetap memelihara muruah atau sopan santun.
      - Tidak sedang melakukan ihram, untuk haji atau umrah. Hal ini berdasarkan kepada hadits Nabi           dari 'Usman menurut riwayat Muslim yang mengatakan:
       “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan seseorang dan tidak boleh pula dinikahkan             oleh seseorang”.
5. Harus ada mahar (mas kawin) dari calon pengantin laki-laki yang diberikan setelah resmi menjadi suami istri kepada istrinya;
6. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang adil dan laki-laki Islam merdeka;
7. Harus ada upacara ijab qabul, ijab ialah penawaran dari pihak calon istri atau walinya atau wakilnya dan qabul peneri
maan oleh calon suami dengan menyebutkan besarnya mahar (mas kawin) yang diberikan. Setelah proses ijab dan qabul itu resmilah terjadinya perkawinan (akad nikah) antara seorang wanita dengan seorang pria membentuk rumah tangga (keluarga).
8. Sebagai tanda bahwa telah resmi terjadinya akad nikah (perkawinan) maka diadakan walimah (pesta pernikahan) walaupun hanya sekedar minum teh manis.
9. Sebagai bukti autentik terjadinya perkawinan, sesuai dengan analog! Q. II: 282 harus diadakan ilanun nikah (pendaftaran nikah), kepada Pejabat Pencatat Nikah, sesuai pula dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1946 no. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (lihat juga pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991).

C. HUKUM PERKAWINAN DALAM ISLAM.
firman-Nya dalam surat al-Nur ayat 32:

Artinya : Dan kawinkanlah orang-orangyang sendirian di antara kamu dan orang-orangyang layak (untuk kawin) di antara hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.Jika mereka miskin Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan kami-Nya.
maka secara rinci jumhur ulama menyatakan hukum perkawinan itu dengan melihat keadaan orang-orang tertentu, sebagai berikut:
a. Sunnat bagi orang-orang yang telah berkeinginan untuk kawin, telah pantas untuk kawin dan dia telah mempunyai perlengkapan untuk melangsungkan perkawinan.
b. Makruh bagi orang-orang yang belum pantas untuk kawin, belum berkeinginan untuk kawin, sedangkan perbekalan untuk perkawinan juga belum ada. Begitu pula ia telah mempunyai perlengkapan untuk perkawinan, namun fisik-nya mengalami cacat seperti impoten, berpenyakitan tetap, tua bangka dan kekurangan fisik lainnya.
c. Wajib bagi orang-orang yang telah pantas untuk kawin, berkeinginan untuk kawin dan memiliki perlengkapan untuk kawin; ia khawatir akan terjerumus ke tempat maksiat kalau ia tidak kawin.
d. Haram bagi orang-orang yang tidak akan dapat memenuhi ketentuan syara' untuk melakukan perkawinan atau ia yakin Perkawinan itu tidak akan mencapai tujuan syara', sedang-ia meyakini perkawinan itu akan merusak kehidupanpasangannya.
e. Mubah bagi orang-orang yang pada dasarnya belum ada dorongan untuk kawin dan perkawinan itu tidak akan men-datangkan kemudaratan apa-apa kepada siapa pun.

D. TUJUAN DAN HIKMAH PERKAWINAN
Ada beberapa tujuan dari disyari'atkannya perkawinan atas umat Islam. Di antaranya adalah:
a.       Untuk mendapatkan anak keturunan bagi melanjutkan generasi yang akan datang. Hal ini terlihat dari surat al-Nisa' ayat 1:
Wahai sekalian manusia bertaqwalah kepada Tuhan-muyang menjadikan kamu dari diri yang satu daripadanya Allah menjadikan istri-istri; dan dari keduanya A.llah menjadikan anak keturunan yang banyak, laki-laki dan perempuan.
b. Untuk mendapatkan keluarga bahagia yang penuh ketenangan hidup dan rasa kasih sayang.
Artinya : “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia mencipta-kan untukmu istri-istri darijenismu sendiri, supaya kamu menemukan ketenanganpadanya dan menjadikan di antara-mu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar menjadi tanda-tanda bagi yang berfikir.”
Adapun di antara hikmah yang dapat ditemukan dalam perkawinan itu adalah menghalangi mata dari melihat kepada hal-hal yang tidak diizinkan syara' dan menjaga kehormatan diri dari terjatuh pada kerusakan seksual. Hal ini adalah se-bagaimana yang dinyatakan sendiri oleh Nabi dalam hadits-nya yang muttafaq alaih yang berasal dari Abdullah ibn Mas'ud, ucapan Nabi:



Artinya : “Wahai para pemuda, siapa di antaramu telah mempunyai kemampuan untuk kawin, maka kamnlah; karena perkawinan itu lebih menghalangi penglihatan (dari maksiat) dan lebih menjaga kehormatan (dari kerusakan seksual). Siapa yang belum mampu hendaklah berpuasa; karenapuasa itu baginya akan mengekang syahwat.”
Imam Ghazali membagi tujuan dan faedah perkawinan kepada lima hal, seperti berikut:
 1. Memperoleh keturunan yang sah yang akan melangsungkan keturunan serta memperkembangkan suku-suku bangsa manusia.
2. Memenuhi tuntutan naluriah hidup kemanusiaan.
3. Memelihara manusia dari kejahatan dan kerusakan.
4. Membentuk dan mengatur rumah tangga yang menjadi basis pertama dari masyarakat yang besar di atas dasar kecintaan dan kasih sayang.
5. Menumbuhkan kesungguhan berusaha mencari rezeki penghidupan yang halal, dan memperbesar rasa tanggung jawab.

E. BEBERAPA BENTUK PERKAWINAN YANG TERLARANG DAN DIHARAMKAN.
Perkawinan yang dilarang :
1.Nikah mut'ah adalah perkawinan untuk masa tertentu dalam arti pada waktu akad dinyatakan masa tertentu yang bila masa itu telah datang, perkawinan terputus dengan sei dirinya. Nikah mut’ah pernah terjadi pada umat islam dan diridhai Rasulullah namun kemudian nabi melarangnya. Karena ada persyaratan yang tidak terpenuhi yaitu tidak adanya masa tertentu. Terdapat dalam hadist Nabi dari Salamah bin al-Akwa’ riwayat Muslim:


Artinya : Rasul Allah pernah memberikan keringanan pada tahun authas (waktu perang Khaibar, umrah qadha, tahun memasuki mekah, perang Tabuk dan waktu Haji wada’) untuk melakukan mut’ah selama tiga hari, kemudian Nabi melarangnya.
2. Nikah tahlil atau muhallil
Nikah muhallil atau nikah tahlil adalah perkawinan yang dilakukan untuk menghalalkan orang yang telah melakukan talak tiga untuk segera kembali kepada istrinya.
Bila seseorang telah menceraikan istrinya sampai tiga kali, baik dalam satu masa atau berbeda masa, si suami tidak boleh lagi kawin dengan bekas istrinya itu kecuali bila istrinya itu telah menikah dengan laki-laki lain, kemudian bercerai dan habis pula iddahnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 230:


Artinya : Kemudian jika suami mentalaknya (setelah talakyang kedua), maka perempuan itu tidak halallagi baginya kecuali bila, dia telah kawin dengan suami lain. . .
Suami yang telah mentalak istrinya tiga kali itu sering ingin kembali lagi kepada bekas istrinya itu. Kalau ditunggu cara yang biasa menurut ketentuan perkawinan, mungkin menunggu waktu yang lama. Untuk mempercepat maksudnya itu ia mencari seseorang laki-laki yang akan mengawini bekas istrinya itu secara pura-pura, biasanya dengan suatu syaf bahwa setelah berlangsung akad nikah segera diceraikannya sebelum sempat digaulinya. Ini berarti kawin akal-akal untuk cepat menghentikan suatu yang diharamkan.
kawinan tahlil ini tidak menyalahi rukun yang telah ditetapkan  namun karena niat orang yang mengawini itu tidak ikhlas dan tidak untuk maksud sebenarnya, perkawinan itu dilarang oleh Nabi Hal ini terdapat dalam hadits Nabi dari Mas'ud yang diriwayatkan oleh Ahmad, al-Nasai dan A1-Tirmizi dan keluarkan oleh empat perawi hadits selain al-Nasai yang bunyinya:


Artinya : Rasul Allah SAW. mengutuk orang yang menjadi muh'allil (orang yang menyuruh kawin) dan muhallal lah (orang yang melaktikan perkawinan tahlil).
3. Nikah syigar ialah perbuatan dua orang laki-laki yang saling menikahi anak perempuan dari laki-laki lain dan masing-masing menjadikan pernikahan itu sebagai maharnya. Dalam bentuk nyatanya ialah sebagai berikut: seseorang laki-laki berkata sebagai ijab kepada seorang laki-laki lain: "Saya kawinkan anak perempuan saya bernama si A kepadamu dengan mahar saya mengawini anak perempuanmu yang ber­nama si B". Laki-laki lain itu menjawab dalam bentuk qabul: saya terima mengawini anak perempuanmu yang bernama dengan maharnya kamu mengawini anak perempuan saya bernama si B".
Yang tidak terdapat dalam perkawinan itu adalah mahar yang nyata dan adanya syarat untuk saling mengawini dan mengawinkan. Oleh karena itu, perkawinan syigar di larang.
Perkawinan yang di haramkan :
a. mahram muabbad yaitu orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya disebabkan:
            1. adanya hubungan kekerabatan.
            2. haram perkawinan karena adanya hubungan perkawinan mushaharah.
            3. karena hubungan persusuan.
b. Mahram ghairu muabbad yaitu larangan kawin yang berlaku untuk sementara berarti tidak boleh kawin dalam bentuk tertentu karena sesuatu hal, bila hal tersebut sudah tidak ada, maka larangan tersebut tidak berlaku lagi. Yaitu
1. memadu dua orang yang bersaudara.
2. perkawinan yang kelima.
3. perempuan yang bersuami atau dalam iddah.
4. mantan istri yang telah ditalak tiga kali bagi mantan suaminya.
5. perempuan yang sudah ihram.
6. Perempuan penzina sebelum bertobat.
7. perempuan musyrik.

F. HUKUM MENIKAH LEBIH DARI EMPAT (PERKAWINAN YANG KE LIMA).
Seseorang laki-laki dalam perkawinan poligami paling banyak mengawini empat orang dan tidak boleh lebih dan itu, kecuali bila salah seorang dari istrinya yang berempat itu telah diceraikannya dan habis pula masa iddahnya. Dengan begitu perempuan kelima itu haram dikawininya dalam flias tertentu, yaitu selama salah seorang di antara istrinya yang empat itu belum diceraikannya. Pembatasan pada orang ini berdasarkan kepada firman Allah dalam surat Nisa ayat 3 :


Artinya : bila kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap anak perempuan, kawinnilah perempuan lain yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Bila kamu takut tidak akan berlaku adil cukup seorang. . .
Dari ayat tersebut jelas bahwa Islam membolehkan adanya kawin poligami, yaitu seseorang mempunyai istri lebih dari satu orang, namun kebolehan itu tidaklah secara mutlak, tetapi dengan suatu syarat yaitu kemampuan berlaku adil di antara istri-istri itu. Adil itu bukan suatu yang mudah untuk dilaksanakan. Hal ini dijelaskan sendiri oleh Allah dalam surat al-Nisa' ayat 129:


Artinya : Dan kamu tidak akan mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu ingin sekali berbuat begitu. Oleh karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung kepada seorang yang kamu cintai hingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. . .
Para fuqaha terdahulu hanya membatasi adil itu kepada  hal yang bersifat zahir seperti adil dalam memberi nafkah, adil dalam giliran tidur, adil dalam giliran diajak bepergian dan hal-hal yang bersifat lahir; dan tidak mensyaratkan adil dalam yang bersifat batin seperti dalam cinta kasih.[2]

G. PUTUSNYA PERKAWINAN DAN RUJU’.
- Talak.
Arti talak secara bahasa berarti “lepas dan bebas”.secara istilah menurut Al-Mahalii adalah :

Artinya : melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak dan sejenisnya.
Hukum talak adalah makruh karena bila hubungan pernihakahan itu tidak dapat lagi dipertahankan dan kalau dilanjutkan juga akan menghadapi kehancuran dan kemudaratan, maka islam membuka pintu untuk terjadinya perceraian.
Macam-macam talak :
Dilihat kepada keadaan istri waktu talak itu diucapkan oleh suami :
1. talak sunni yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami yang mana si istri waktu itu tidak dalam keadaan haif dan dalam masa itu belum pernah dicampuri oleh suaminya.
2. talak bid’iy yaitu talak yang mana waktu itu si istri sedang dalam haid atau dalam masa suci namun dalam waktu out telah dicamouri oleh suaminya.
Dilihat kepada kemungkinan bolehnya si suami kembali kepada mantan istrinya :
1. talak raj’iy yaitu talak si suami diberi hak untuk kembali kepada istrinya tanpa melalui nikah baru, selama istrinya masih dalam masa iddah.
2. talak bain yaitu talak yang putus secara penuh dalam arti tidak memungkinkan suami kembali kepada istrinya kecuali dengan nikah baru. Juga terbagi menjadi 2 macam yaitu : bain sugra dan bain kubra.

- Khulu’
Khulu’ yaitu perceraian dengan kehendak istrinya. Hukumnya boleh atau mubah. Sesuai dengan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 229 :
Artinya : Jika kamu khawatir bahwa keduanya(suami istri) tidak menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan istri untuk menembus dirinya.

-  Fasakh
pada dasarnya dilakuakan oleh hakim atas permintaan dari suami atau istri. Namun ada pula yang fasakh itu terjadi dengan sendirinya tanpa memerlukan hakim seperti suami istri ketahuan senasab atau sepersusuan.

- Zhihar.
Secara bahasa yaitu berarti punggung. Secara bahasa yaitu
Artinya : “Ucapan seseorang laki-laki kepada istrinya :”engakau bagi saya seperti punggung ibu saya”.

- Ila’.
Secara bahasa berarti “tidak mau melakukan sesuatu dengan cara bersumpah” Secara istilah yaitu “sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya”. Firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 226-227 :
Artinya : kepada orang-orang yang meng-ila’ istrinya diberi tenggang waktu selama empat bulan(lamanya), kemudian jika mereka kembali(kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Penyayang. Bila mereka berazam(berketetapan hati) untuk talak maka sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.

- Li’an.
Secara bahasa yaitu saling melaknat. Secara istilah adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berbuat zina, sedangkan dia tidak mampu mendatangkan empat orang saksi, setelah terlebih dahulu memberikan kesaksian empat kali bahwa ia benar dalam tuduhannya”.

- Iddah
Secara etimologi, 'iddah yang jamaknya adalah 'idat berarti bilangan. Secara terminologi diartikan:
Artinya : Masa yang mesti dilalui oleh seorang perempuan (yang bercerai dari suaminya) untuk mengetahui bersihnya rahimnya dari kehamilan.
Perempuan yang bercerai dari suaminya, baik cerai hidup atau cerai mati mesti menjalani masa iddah; dalam masa mana ia tidak boleh kawin dengan laki-laki lain .
Iddah itu diwajibkan karena padanya terdapat hikmah di antaranya sebagaimana yang tersebut dalam definisi tersebut , di atas adalah untuk mengetahui apakah bekas suami yang menceraikannya meninggalkan benih dalam rahim istrinya atau tidak. Dengan begitu dapat terpelihara dari bercampur-nya dengan bibit yang akan disemai oleh suaminya yang baru. Di samping itu iddah memberi kesempatan kepada suami |untuk berfikir-fikir untuk kembali berbaik dengan istrinya.
Lama masa iddah itu tergantung pada keadaan si istri waktu bercerai dari suaminya. Adapun masa-masa iddah itu adalah sebagai berikut:        
a. Istri yang ditinggal mati oleh suaminya dan telah digauli suaminya dalam masa itu, iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. Hal ini dijelaskan Allah dalam surat al-Baqarah ayat 234:
Artinya :Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri-istri (hendaklah istri-istri itu) menjalani iddah selama 4 bulan 10 hari . 

b. Istri yang diceraikan suami sebelum sempat digauli tidak menjalani masa iddah. Hal ini dinyatakan Allah dalam surat al-Ahzab ayat 49:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan beriman, kemudian kamu mencerai-kannya sebelum kamu gauli, maka se kali- kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. . .
Adapun perempuan yang kematian suami yang belum sempat digauli oleh suaminya yang berlaku baginya adalah beriddah 4 bulan 10 hari. Alasannya ialah bahwa kewajiban beriddah di sini bukan untuk mengetahui kebersihan rahimnya dari bibit bekas suaminya, tetapi sebagai penghormatan terhadap suaminya yang meninggal itu.

c. Istri yang bercerai dari suaminya, telah digauli oleh suami­ nya sedangkan ia masih dalam masa haid, maka iddahnya adalah selama tiga quru' , sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 228 :
Artinya: Perempuan-perempuan yang bercerai dari suaminya hendaklah menjalani iddah selam tiga furu’.
Yang dimaksud dengan tiga quru' dalam ayat ini menurut jumhur ulama adalah tiga kali suci; sedangkan bagi ulama Hanafiyah tiga quru' itu berarti tiga kali masa haid. Di antara dua masa tersebut di atas tiga kali haid lebih panjang daripada tiga kali suci.

d. Istri yang bercerai dari suami, sedangkan dia telah digauli suaminya; dan dia tidak lagi dalam masa haid atau tidak berhaid sama sekali, maka masa iddahnya adalah selama tiga bulan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Thalaq ayat 4:
Artinya : Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi di antara perempuan-perempuanmu, jika kamu ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan. Begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid.

e. Istri-istri yang bercerai dari suaminya sedang dalam keadaan hamil iddahnya adalah melahirkan anaknya. Ketentuan ini ditetapkan Allah dalam surat al-Thalaq ayat 4:
Artinya : Perempuan-perempuan hamil (yang bercerai dari suaminya) iddahnya adalah melahirkan anak. . .
Adapun perempuan hamil yang kematian suami, menurut Jumhur ulama iddahnya adalah melahirkan anaknya, n masanya belum empat bulan sepuluh hari; dalam yang berlaku baginya adalah iddah hamil. Sedangkan ulama lain, di antaranya Ali bin Abi Thalib, iddah perempuan hamil yang kematian suami adalah masa yang terpanjang antara empat bulan sepuluh hari dengan melahir-kan anak. Bila anak lahir sebelum empat bulan sepuluh hari maka iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari; namun bila setelah empat bulan sepuluh hari anaknya belum lahir juga, maka iddahnya adalah melahirkan anak.

- Hak istri dalam masa iddah
a. Istri yang dicerai dalam bentuk talak raj'iy, hak yang diterimanya adalah penuh sebagaimana yang berlaku sebelum dicerai, baik dalam bentuk perbelanjaan untuk pangan, untuk pakaian dan juga tempat tinggal.
b. Istri yang dicerai dalam bentuk talak bain, baik bain sughra atau bain kubra, dia berhak atas tempat tinggal, bila ia tidak dalam keadaan hamil. Apabila ia dalam keadaan hamil, selain mendapat tempat tinggal juga mendapat nafkah selama masa hamilnya itu. dan inilah pendapat dari Jumhur Ulama.
c. Istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Hal yang disepakati ialah bahwa ia berhak mendapatkan tempat tinggal selama dalam iddah, karena ia harus menjalani masa iddah di rumah suaminya dan tidak dapat kawin selama masa itu. Adapun nafkah dan pakaian kebanyakan ulama menyarna-kannya dengan cerai dalam bentuk talak bain.

- Ruju’
Secara bahasa ruju' atau raj'ah berarti kembali. Sedangkan definisinya menurut al-Mahalli ialah:
Artinya: Kembali ke dalam hubungan perkawinan dari cerai yang bukan bain, selama dalam masa iddah.
Sebagaimana perkawinan itu adalah suatu perbuatan yang disuruh oleh agama, maka ruju' setelah terjadinya perceraian pun merupakan suruhan agama. Hal ini dapat dilihat dalam firman allah pada surat al-Baqarah ay at 23 1 :
Artinya : Dan bila kamu menceraikan istri-istrimu, lalu mereka men-dekati akhirmasa iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara baik atau ceraikanlah mereka dengan car a baik. . .
Adapun unsur yang menjadi rukun dan syarat-syarat untuk setiap rukun itu adalah sebagai berikut:
a. Laki-laki yang meruju' istrinya mestilah seseorang yang mampu melaksanakan pernikahan dengan sendirinya, yaitu telah dewasa dan sehat akalnya. Seseorang yang masih belum dewasa atau dalam keadaan gila tidak sah ruju' yang dilakukannya. Bila waktu mentalak istrinya ia berakal sehat kemudian dia gila dan ingin ruju' yang melakukan ruju' itu adalah walinya, sebagaimana yang menikahkannya adalah walinya.
b. Perempuan yang dirujuki adalah perempuan yang telah dinikahinya dan kemudian diceraikannya tidak dalam bentuk cerai tebus (khulu') dan tidak pula dalam talak tiga, sedangkan dia telah digauli selama dalam perkawinan itu dan masih berada dalam masa iddah.
c. Ada ucapan ruju' yang diucapkan oleh laki-laki yang akan merujuk. Di sini tidak diperlukan qabul dari pihak istri; karena ruju' itu bukan memulai.nikah, tetapi hanya sekedar melanjutkan pernikahan. Ucapan ruju' itu menggunakan lafaz yang jelas untuk ruju' .
Sebagian ulama mensyaratkan adanya kesaksian dua orang saksi sebagaimana yang berlaku dalam akad nikah. Keharusan adanya saksi ini bukan dilihat dari segi ruju' itu memulai nikah atau melanjutkan nikah, tetapi karena adanya perintah Allah untuk itu sebagaimana terdapat dalam Surat al-Thalaq ayat 2:
Artinya : Bila mereka telah mendekati akhir masa iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau ceraikanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antaramu; dan tegakkan kesaksian karena A.llah.
Berdasarkan pendapat yang mensyaratkan adanya saksi dalam ruju' itu, maka ucapan ruju' tidak boleh menggunakan lafaz kinayah, karena penggunaan lafaz kinayah memerlukan adanya niat, sedangkan saksi yang nadir tidak akan tahu niat dalam hati itu.
Pendapat lain yang berlaku di kalangan jumhur ulama, ruju' itu tidak perlu dipersaksikan, karena ruju' itu hanyalah melanjutkan perkawinan yang telah terputus dan bukan memulai nikah baru. Perintah Allah dalam ayat tersebut di atas bukanlah untuk wajib. Berdasarkan pendapat ini, boleh saja ruju' dengan menggunakan lafaz kinayah karena saksi yang perlu mendengarnya tidak ada[3].

G MENIKAH DENGAN SELAIN AGAMA MUSLIM
Dasar hukumnya Al Quran surah II ayat 221, yang berbunyi.
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman,sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. (Al Baqarah ayat 221)

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka beriman sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan perintah-perintah-Nya kepada manusia, supaya mereka mengambil pelajaran.

Dalam kaitan ini baik ditinjau Asbabun Nuzul dari Q.II: 221.  
a. Ibnu Abi Murtsid Al Chanawi memohon izin kepada Nabi Muhammad saw., agar dia dapat diizinkan menikah dengan seorang wanita musyrik yang cantik dan amat terpandang.
Rasulullah belum dapat menjawab walaupun telah 2x ditanya. Sesudah Rasulullah berdoa kepada Allah, maka turunlah Q. II: 221. Yang melarang laki-laki" muslim menikahi wanita musyrik dan sebaliknya melarang wanita muslim menikahi laki-laki musyrik. (Rawahul Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan Al Wahidi)[4]
b.  Abdullah bin Rawahaih mempunyai seorang hamba sahaya (budak) yang amat hitam. Pada waktu itu ia marah kepadanya dan menampar budak tersebut tetapi kemudian ia menyesal, lalu menceritakan kepada Nabi Muhamamd saw. Dan bertekad akan menebus penyesalan itu dengan menikahi budak yang hitam itu. Orang-orang pada waktu itu mencela dan mengejek tindakan Abdullah bin Rawahaih itu, tetapi dia tetap mau melaksanakan-nya. Maka turunlah Q. II: 221 sebagai pembenaran tindakannya itu
"Bahwa seorang hamba sahaya (budak) yang muslimah lebih baik daripada wanita musyrik"
Rawahul Al Wahidi dari Assu'udi dan berasal dari Abi Maliki, bersumber dari Ibnu Abbas.
Kedua kasus atau peristiwa tersebut di atas adalah asbabun alnuzzul (asbabun nuzul) dari Q. II: 221. Bahwa menikahi wanita budak (hamba sahaya atau pembantu) yang mukmin lebih baik daripada menikahi wanita nonmuslim (musyrik) walaupun dia cantik dan menarik (lihat juga Fatwa MUI DKI Jaya tanggal 30 September 1986, tentang larangan perkawinan antaragama).

H.  KESIMPULAN   
Perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, di mana antara suami istri itu harus saling menyantuni, kasih-mengasihi, terdapat keadaan aman dan tenteram penuh kebahagiaan baik moral, spiritual dan materil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang pada prinsip dalam pokok-pokoknya perkawinan itu hendaklah:
1) Terdapat pergaulan yang makruf antara suami istri itu dan saling menjaga rahasia masing-masing, serta saling membantu.
2) Terdapat pergaulan yang aman dan tenteram gemah ripah loh jinawi antara suami istri itu (sakinah).
3) Pergaulan yang saling mencintai antara suami istri (mawaddah).
4) Pergaulan yang disertai rasa santun menyantuni terutama setelah tua mendatang (rahmah).
Hal itu dimungkinkan karena manusia itu diciptakan Tuhan dari satu zat, dan dari zat itu pula diciptakan pasangannya serta dari pasangan itu diciptakan manusia yang banyak ini agar dapat saling berhubungan. Kemudian menjaga pula arhaam (hubungan darah). (Q. IV: 1).
'     Untuk  menjaga hubungan  darah  (arhaam)  itu  pula  maka diadakan larangan-larangan perkawinan antara lain:
1) Larangan perkawinan karena berlainan agama;
2) Larangan perkawinan karena hubungan darah yang terlalu dekat;
3) Larangan perkawinan karena hubungan susuan;
4) Larangan perkawinan wanita yang di li'an;
5) Larangan perkawinan wanita yang telah tertalak tiga, dan
6) Larangan perkawinan pria yang sudah beristri empat.
Untuk menjaga kemurnian perkawinan itu agar rumah tangga mereka kelak terdapat kehidupan yang makruf, sakinah, mawaddah dan rahmah itu diatur pula syarat dan rukun perkawinan untuk sahnya perkawinan itu sebagai berikut:
1) Adanya calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan yang telah dewasa dan berakal;
2) Persetujuan bebas di antara keduanya;                               '
3) Adanya wali bagi calon pengantin wanita;      
4) Adanya mahar yang diberikan oleh calon penjjjantin
kepada calon istrinya.
5) Keharusan adanya 2 (dua) orang saksi laki-laki yang Islam dewasa dan adil;
6) Proses ijab dan qabul, penawaran dan penerimaan oleh calon pengantin perempuan atau walinya serta penerimaan oleh calon pengantin laki-laki;
7) Setelah ijab qabul diadakan pesta perkawinan atau walimah, dan
8) Tilanun nikah (atau pendaftaran Nikah) untuk pembuktian adanya nikah bagi generasi selanjutnya.
Setelah menjadi suami istri timbul hak-hak dan kewajiban suami istri antara lain: Hak suami menjadi kepala keluarga, di samping kewajiban memberi nafkah dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya.
Hak istri menerima nafkah dari suaminya dan berkewajiban mengurus rumah tangga, suami dan pendidikan anak-anaknya.
Selama berlangsungnya perkawinan Akan terdapat usaha-usaha untuk melanjutkan bahtera rumah tangga suami istri tersebut, antara lain tentang kekayaan bersama selama berlangsungnya kehidupan perkawinan tersebut.
Di sinilah timbul persoalan apakah ada harta bersama antara suami istri selama berlangsungnya perkawinan?
 Ada dua pendapat tentang harta bersama ini:
Pendapat pertama:
Tidak ada harta bersama, kecuali adanya syirkah (perjanjian)
tentang harta bersama dalam perkawinan. Pendapat ini didukung oleh beberapa putusan Pengadilan Agama di Jakarta.
Pendapat kedua:
Ada harta bersama walaupun tidak ada perjanjian perkawinan dengan harta bersama, pendapat terakhir ini didukung oleh Sajuti Thalib, S.H., Hazairin dan beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Persoalan lain timbul bagaimana kalau masih dalam proses perceraian atau talak belum mempunyai kekuatan hukum pasti (niet-in kracht van gewijsde), apakah harta bersama dapat dibagi, dijawab oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 29 Septem­ber 1983 Nomor 207/Ja/82-G, tidak dapat dibagi harta bersama tersebut.

B. SARAN-SARAN
- Dengan adanya perkawinan di harapkan dapat mebentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, dunia dan akhirat.
- Perkawinan menjadi wadah bagi pendidikan dan pembentukan manusia baru, yang kedepannya diharapkan mempunyai kehidupan dan masadepan yang lebih baik.
- Dengan adanya kepala keluarga yang memimpin bahtera keluarga, kehidupan diharapkan menjadi lebih bermakna, dan suami-suami dan istri-istri akhir zaman ini memiliki semangat yang tinggi di jalan Allah. Amin!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar